Akademi Kepolisian
Desember 04, 2008 | Label: Info Pengetahuan | |PERSYARATAN PENERIMAAN TARUNA AKPOL
1. Persyaratan umum.
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
h. Pada saat diangkat menjadi anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), bagi lulusan S1 diberikan Masa Dinas Surut 2 (dua) tahun, sedangkan lulusan S2 diberikan Masa Dinas Surut 3 (tiga) tahun, yang akan berpengaruh terhadap penghasilan dan kariernya, namun tidak mengurangi masa Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
2. Persyaratan lain.
a.Berijazah serendah-rendahnya S1, dengan ketentuan :
1) Lulusan program studi yang terakreditasi (A, B, C) yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran Surat Keputusan ini) dan menyerahkan asli Ijazah dan Transkrip Nilainya, dengan nilai rata-rata IPK minimal :
a) S1 : 2,5 (dua koma lima).
b) S2 : 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
2) Bagi calon yang mempunyai visus mata maksimal –1 (minus satu) dan dapat dikoreksi menjadi normal, memiliki nilai rata-rata IPK minimal :
a) S1 : 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
b) S2 : 3,0 (tiga koma nol).
3) Bagi Bintara Polri dipersyaratkan telah memiliki Masa Dinas minimal 1 tahun (dihitung setelah pengangkatan menjadi Bintara Polri), dengan disiplin ilmu dan kriteria nilai sesuai
b. Pada saat pembukaan pendidikan Taruna Akpol, usia maksimal bagi yang berijazah : 1) S1 : 28 (dua puluh delapan) tahun.
2) S2 : 30 (tiga puluh) tahun.
c. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :1) Pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
2) Wanita : 160 (seratus enam puluh) cm.
d. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
e. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri (masa dinas surut tidak diperhitungkan).
f. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
g. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
h. Telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan pindah yang bersangkutan/orang tua.
i. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan/anggota Polri :
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi/Satker yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan/anggota Polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
3) Khusus anggota Polri :
a) Daftar Penila
KEBUTUHAN DISIPLIN ILMU
DALAM PENERIMAAN TARUNA AKPOL
1. S1 dengan program studi yang terakreditasi :
a. HUKUM :Ilmu Hukum
b. EKONOMI:1) Akuntansi
2)Manajemen
c.FISIP/SOSPOL: 1)Antropologi Sosial
2)Hubungan Internasional
3)Ilmu Komunikasi
4)Ilmu Politik
5)Kriminologi
6)Sosiologi
d.MIPA/SAINS: 1)Matematika
2)Fisika
3)Statistika
e.TEKNIK:TeknikInformatika
f.ILMU KOMPUTER:1)Manajemen Informatika
2)Manajemen Informatika dan Komputer
3)Teknik Informatika
4)Teknik Informatika dan Komputer
2.Untuk S2 harus dari latar belakang program studi S1 tersebut butir 1 di atas.
Siswa TARUNA DAN TARUNI
PESERTA DIDIK
Peserta didik pada jalur, Jenjang dan jenis pendidikan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, calon peserta didik pada pendidikan pembentukan (Akpol) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah lulus seleksi.
Ketentuan peserta didik :
1) Hak peserta didik :
a. Tiap peserta didik mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan/pelatihan yang bermutu.
b. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
c. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk meperoleh uang saku, makan, minum dan kebutuhan lainnya serta pelayanan kesehatan.
d. Biaya sebagaimana disebut diatas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
2) Kewajiban peserta didik :
a. Mengikuti seluruh proses berlajar mengajar.
b. Mentaati hukum / perundangan / peraturan yang berlaku.
c. Menyimpan rahasia negara.
3) Peserta didik dapat diberhentikan / dikeluarkan dari pendidikan apabila :
a. Tidak mampu meneruskan pendidikan.
b. Melakukan tindak pidana / pelanggaran tertentu dan dalam pelaksanaan pemberhentian peserta didik, diatur dengan Surat Keputusan Kapolri.
Data Taruna
DETASEMEN TK I / 41 254 : Taruni : 41
Taruna : 295
DETASEMEN TK II / 40 248 : Taruni : 37
Taruna : 285
DETASEMEN TK III / 39 266 : Taruni 30
Taruna 296
JUMLAH : TARUNA : 768
TARUNI : 108
KESELURUHAN : 876
Untuk Indormasi Lebih Lengkap : http://akpol.ac.id/


